Permohonan Informasi

Struktur Organisasi

Permohonan Informasi kepada Dinas Kelautan Dan Perikanan (dkp) Kabupaten Malaka adalah proses yang dilakukan oleh individu atau pihak tertentu untuk mendapatkan data, dokumen, atau informasi terkait dengan kegiatan dan kebijakan yang dijalankan oleh dkp Kabupaten Malaka. Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara berhak untuk memperoleh informasi yang dikelola oleh badan publik, termasuk dkp Kabupaten Malaka, yang berkaitan dengan pengelolaan Kelautan Dan Perikanan. Permohonan informasi kepada dkp Kabupaten Malaka dapat dilakukan oleh warga negara, lembaga, atau organisasi yang membutuhkan data terkait dengan pengelolaan Kelautan Dan Perikanan, kebijakan, program, laporan keuangan, atau pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh dkp Kabupaten Malaka.